Praswad mengatakan, tindakan permisif dari Dewas hanya akan merusak mental pegawai KPK.
Para pegawai, kata dia, akan mencontoh tindakan para pimpinannya yang beberapa kali diduga melanggar etik.
Baca Juga:
Usai Dilaporkan ke KPK Ketua Bawaslu Buka Suara: Tuduhan Itu Tidak Benar
Sebelumnya, Dewas KPK menerima laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili dalam gelaran MotoGP Mandalika.
Dewas menyatakan tengah menyelidiki laporan tersebut.
“Masih berproses,” kata Anggota Dewas KPK, Harjono.
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp 2,5 M dari Pengusaha ke Eks Dirut Inhutani V
Lili dan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, belum merespon pesan permintaan tanggapan atas laporan tersebut.
Sebelum ini, Lili sudah pernah dilaporkan ke Dewas untuk sejumlah dugaan pelanggaran etik.
Dewas bahkan pernah menyatakan Lili terbukti melanggar etik dalam kasus mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.