WahanaNews-NTB | Indonesia Memanggil 57 Institute, atau IM57, meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menangani laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar saat menonton MotoGP di Mandalika.
Menurut IM57, dugaan itu bukan pidana biasa, sebab Lili sudah pernah terbukti melanggar kode etik berat.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
“Pengulangan tindak pidana mengakibatkan adanya pemberatan hukuman,” kata Ketua IM57, Praswad Nugraha, lewat keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
Terlebih, kata dia, Lili merupakan pimpinan penegak hukum.
Maka itu, kata dia, ada dua unsur pemberat terhadap laporan tersebut bila nantinya terbukti.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
“Jika laporan pelanggaran penerimaan tiket MotoGP ini terbukti benar, maka Dewas harus melihat bahwa ini adalah perbuatan berulang, harus dijatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lily sebagai salah satu pimpinan KPK,” kata Praswad.
Menurut mantan penyidik korban Tes Wawasan Kebangsaan ini, hukuman berat itu perlu diambil untuk membuktikan standar etik KPK.
Dengan demikian, kata dia, kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu bisa membaik.