WahanaNews-NTB | Indonesia Memanggil 57 Institute, atau IM57, meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menangani laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar saat menonton MotoGP di Mandalika.
Menurut IM57, dugaan itu bukan pidana biasa, sebab Lili sudah pernah terbukti melanggar kode etik berat.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
“Pengulangan tindak pidana mengakibatkan adanya pemberatan hukuman,” kata Ketua IM57, Praswad Nugraha, lewat keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
Terlebih, kata dia, Lili merupakan pimpinan penegak hukum.
Maka itu, kata dia, ada dua unsur pemberat terhadap laporan tersebut bila nantinya terbukti.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
“Jika laporan pelanggaran penerimaan tiket MotoGP ini terbukti benar, maka Dewas harus melihat bahwa ini adalah perbuatan berulang, harus dijatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lily sebagai salah satu pimpinan KPK,” kata Praswad.
Menurut mantan penyidik korban Tes Wawasan Kebangsaan ini, hukuman berat itu perlu diambil untuk membuktikan standar etik KPK.
Dengan demikian, kata dia, kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu bisa membaik.
Praswad mengatakan, tindakan permisif dari Dewas hanya akan merusak mental pegawai KPK.
Para pegawai, kata dia, akan mencontoh tindakan para pimpinannya yang beberapa kali diduga melanggar etik.
Sebelumnya, Dewas KPK menerima laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili dalam gelaran MotoGP Mandalika.
Dewas menyatakan tengah menyelidiki laporan tersebut.
“Masih berproses,” kata Anggota Dewas KPK, Harjono.
Lili dan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, belum merespon pesan permintaan tanggapan atas laporan tersebut.
Sebelum ini, Lili sudah pernah dilaporkan ke Dewas untuk sejumlah dugaan pelanggaran etik.
Dewas bahkan pernah menyatakan Lili terbukti melanggar etik dalam kasus mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Lili mendorong Syahrial untuk menyelesaikan pengurusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Dalam kasus itu, Lili Pintauli Siregar hanya dijatuhi hukuman potong gaji. [dny]