Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yaitu 15 tahun penjara.
Handang Soekarno terbukti bersalah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP), Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Handang Soejarno menerima suap agar bisa membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Di antaranya pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta surat tagihan pajak dan pertambahan nilai.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Dadan Ramdani
Dadan Ramdani merupakan pegawai pajak tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di DJP.
Pada kurun waktu 2017 hingga 2019, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak.