Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara.
Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara.
Tommy Hindratno
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Eks PNS Pajak dari eselon IV, Tommy Hindratno, juga terseret kasus suap.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang sejumlah Rp 280 juta, terkait pengurusan klaim restitusi pajak PT Bhakti Investama sebesar Rp 3,4 miliar.
Tommy Hindratno telah menerima uang dari pengusaha di sebuah restoran Padang di Tebet Jakarta, sebagai imbalan atau fee karena telah memberikan data atau informasi terkait klaim kelebihan bayar pajak PT BI.