WahanaNews-Mandalika | Tahapan Pemilu 2024 kini memasuki babak baru. Secara resmi 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Penetapan 23 partai politik tersebut termaktub dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 518 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Rabu (14/12/2022).
Baca Juga:
Proyek TAKAR Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik di Gorontalo
Pada saat bersamaan, KPU juga menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 melalui rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut partai politik.
Tahapan Pemilu 2024 sendiri sedianya sudah digelar sejak pertengahan Juni 2022. Ke depan, masih banyak tahapan yang akan digelar hingga pemungutan suara diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Nantinya, pemilu digelar serentak di seluruh daerah dengan lima pemilihan, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga:
Bawaslu Paser Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN dan TNI-Polri Jelang Pilkada Serentak
Untuk mengenal lebih dekat, berikut profil singkat 17 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh peserta Pemilu 2024 berdasarkan nomor urut.
Partai politik nasional
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)