Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir
Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan Ujung Negeri, Perluas Akses JKN hingga Pelosok Indonesia
Melampirkan surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, bisa dilengkapi dengan buku rekening BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggungan).
Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran.
Baca Juga:
Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T
Meliputi data nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK sesuai KK.
Itulah cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir.
Setelah bayi Anda resmi terdaftar, tinggal meneruskan tagihan iuran per bulan sesuai beban biaya yang dipilih. [dny]