Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir
Untuk persyaratannya, orang tua bayi dapat menunjukkan dokumen berikut saat proses pendaftaran ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 34.446 Warga Tidak Mampu
Nomor kepesertaan JKN.
Data kependudukan ibu (KTP dan KK).
Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Peserta PPU
Cara daftar BPJS Kesehatan berikut berlaku untuk bayi baru lahir dari orang tua yang tercatat sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Baca Juga:
Layanan BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Libur Selama Lebaran 2025
Merujuk Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa yang dimaksud PPU adalah pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD.
Kemudian ada PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, pegawai swasta atau pekerja yang menerima gaji upah dari pemberi kerja.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir