Bayi baru lahir sebagai anak pertama hingga anak ketiga peserta PPU, akan otomatis terdaftar BPJS Kesehatan mengikuti status kepesertaan orang tua mereka.
Proses pendaftaran BPJS Kesehatan bayi bisa dilakukan kolektif melalui instansi atau badan usaha tempat orang tua bekerja.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan Ujung Negeri, Perluas Akses JKN hingga Pelosok Indonesia
Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
Melampirkan surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan, wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Baca Juga:
Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T
3. Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Peserta PBPU & BP
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah peserta BPJS Kesehatan mandiri. Iuran PBPU dan BP ini dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan.
Bayi baru lahir dari orang tua peserta mandiri kategori PBPU dan BP, dapat mendaftarkan langsung melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Berikut syaratnya.