- Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP
5. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis
Baca Juga:
Berikut 7 Tips Hemat Baterai Gadget untuk Perjalanan Jauh
6. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI
7. Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan
8. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
Baca Juga:
Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai untuk Mudik, Ini Alasannya
9. Berlaku untuk motor maksimal 200 CC. [dny]