- Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP
5. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis
Baca Juga:
Penumpang KRL Saat Lebaran Tembus 19 Juta, Stasiun Bogor Paling Ramai
6. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI
7. Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan
8. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
Baca Juga:
Mudik Lancar, DPR Apresiasi Polri
9. Berlaku untuk motor maksimal 200 CC. [dny]