1.Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/Travel
2.Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket.
Baca Juga:
Fasilitas Lengkap, SPKLU Rest Area KM 6B Jadi Sasaran Pemudik Mobil Listrik
3. Tanggal pendaftaran 20 April sampai 8 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota
4 .Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Waktu operasional: 08.00 - 16.00 WIB
Baca Juga:
Kemenparekraf Apresiasi ASDP Bangun Destinasi Wisata Baru 'Bakauheni Harbour City'
- Tidak mengikutkan kaca spion, dan aksesoris motor saat pengiriman
- Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor
- Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku