WahanaNews-Mandalika | Pemilik sepeda motor yang ingin mudik gratis bisa mengikuti program mudik motor gratis (motis) Lebaran 2022.
Program tersebut sudah dibuka mulai hari ini. Motis adalah program tahunan yang dibuat pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI untuk para pemudik.
Baca Juga:
Fasilitas Lengkap, SPKLU Rest Area KM 6B Jadi Sasaran Pemudik Mobil Listrik
Tahun ini, pemudik yang telah memiliki tiket Kereta Api/ Bus/Travel dapat mengirimkan sepeda motornya gratis melalui moda Kereta Api.
Sementara itu, dilansir dari akun media sosial KA logistik pendaftaran di laksanakan mulai tanggal 20 April - 8 Mei dengan kondisi pendaftaran akan ditutup jika kuota terpenuhi dengan target awal sebanyak 9.280 Motor.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan dua skema yaitu online melalui laman http://bit.ly/motis2022 dan Pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung dengan mengunjungi stasiun-stasiun yang ditunjuk.
Baca Juga:
Kemenparekraf Apresiasi ASDP Bangun Destinasi Wisata Baru 'Bakauheni Harbour City'
Lintas Utara: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal,Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Tawang (PP).
Lintas Selatan: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan,Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, Stasiun Purwosari (PP).
Berikut syarat dan ketentuan dari pendaftaran program motis oleh PT KAI :
1.Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/Travel
2.Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket.
3. Tanggal pendaftaran 20 April sampai 8 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota
4 .Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Waktu operasional: 08.00 - 16.00 WIB
- Tidak mengikutkan kaca spion, dan aksesoris motor saat pengiriman
- Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor
- Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku
- Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP
5. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis
6. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI
7. Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan
8. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
9. Berlaku untuk motor maksimal 200 CC. [dny]