Salman memaparkan, upaya BPPH PP NTB yang pertama adalah melakukan hearing dengan pihak pimpinan DPRD NTB. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pelaporan terhadap Fihir dilakukan oleh lembaga DPRD NTB atau peseorangan Ketua DPRD.
"Yang pertama adalah bagaimana kami segera hearing dengan DPRD NTB untuk memastikan apakah laporan ini personal Ketua DPRD NTB, atau laporan lembaga DPRD NTB," ujar dia.
Baca Juga:
Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sekotong-NTB Dikelola TKA Ditutup KPK
Menurutnya, BPPH akan menjembatani komunikasi antara Fihir dengan DPRD NTB, khususnya Ketua DPRD NTB.
Terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda NTB terhadap Fihiruddin, Salman menegaskan, PP NTB menghargai proses hukum.
Ia menegaskan, jika kasus Fihir tetap berlanjut maka BPPH akan melakukan pendampingan hukum dan memperkuat tim kuasa hukum yang sudah mendampingi Fihir.
Baca Juga:
Kabar Gembira! Fasilitas Jetski Sportainment Segera Hadir di The Mandalika NTB
"Kalau kasus ini berlanjut kami akan sediakan pendampingan, apabila kami diperlukan, karena memang sudah ada kuasa hukum. Untuk memperkuat kami akan membela anggota, kader, apalagi Fihir ini Sekwil di kepengurusan PP NTB," ujarnya.
Salman menambahkan, pihaknya akan menyiapkan kajian-kajian pembelaan untuk Fihiruddin, mulai dari awal kasus, siapa yang melaporkan, dan delik yang dituduhkan, hingga ke proses pelimpahan ke Kejaksaan dan Pengadilan.
"Intinya, kita PP NTB akan melakukan pendampingan litigasi dan non litigasi. Sebab jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk, bahwa lembaga DPRD NTB sedikit-sedikit main lapor," tegas dia.