WahanaNews.co | Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPW Pemuda Pancasila Provinsi NTB, bakal mendampingi Direktur Lombok Global Institute (Logis) yang juga Sekwil MPW PP NTB, M Fihiruddin dalam proses hukum dugaan pelanggaran ITE yang menjeratnya.
Penegasan disampaikan Ketua MPW PP NTB, Eddy Sophiaan, Kamis sore, 29 Desember 2022 di Mataram.
Baca Juga:
Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sekotong-NTB Dikelola TKA Ditutup KPK
"Masalah yang menimpa Sekwil kami, saudara Fihirudin ini menjadi PR pertama kami di PP NTB. Kami melalui BPPH memastikan akan mendampingi saudara Fihir," katanya.
Dijelaskan, semua pengurus dan kader PP sewilayah NTB akan solid mendampingi Fihir. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa PP sebagai organisasi besar tetap solid.
"Jangankan Sekwil, kader pun akan kami dampingi. Seperti slogan PP, sekali layar terkembang surut kita berpantang. Satu orang PP dicubit semua merasakan sakit. Kasus Fihir ini jadi PR pertama untuk kami menunjukkan bagaimana solidnya Pemuda Pancasila di NTB," tegasnya.
Baca Juga:
Kabar Gembira! Fasilitas Jetski Sportainment Segera Hadir di The Mandalika NTB
Sementara itu, Ketua BPPH PP NTB Dr Salman SH MH menegaskan, pihaknya akan mendampingi Fihiruddin baik secara litigasi maupun non litigasi. Beberapa upaya akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Sebagai ormas yang terbuka kami tak mau masuk ke ranah lain. Kami akan dampingi Sekwil saudara Fihir baik litigasi maupun non litigasi," ujarnya.
Seperti diketahui Fihirudin dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pelanggaran ITE. Ihwal kasus bermula saat ia menanyakan dugaan oknum anggota DPRD NTB yang terlibat kasus narkoba.
Salman memaparkan, upaya BPPH PP NTB yang pertama adalah melakukan hearing dengan pihak pimpinan DPRD NTB. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pelaporan terhadap Fihir dilakukan oleh lembaga DPRD NTB atau peseorangan Ketua DPRD.
"Yang pertama adalah bagaimana kami segera hearing dengan DPRD NTB untuk memastikan apakah laporan ini personal Ketua DPRD NTB, atau laporan lembaga DPRD NTB," ujar dia.
Menurutnya, BPPH akan menjembatani komunikasi antara Fihir dengan DPRD NTB, khususnya Ketua DPRD NTB.
Terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda NTB terhadap Fihiruddin, Salman menegaskan, PP NTB menghargai proses hukum.
Ia menegaskan, jika kasus Fihir tetap berlanjut maka BPPH akan melakukan pendampingan hukum dan memperkuat tim kuasa hukum yang sudah mendampingi Fihir.
"Kalau kasus ini berlanjut kami akan sediakan pendampingan, apabila kami diperlukan, karena memang sudah ada kuasa hukum. Untuk memperkuat kami akan membela anggota, kader, apalagi Fihir ini Sekwil di kepengurusan PP NTB," ujarnya.
Salman menambahkan, pihaknya akan menyiapkan kajian-kajian pembelaan untuk Fihiruddin, mulai dari awal kasus, siapa yang melaporkan, dan delik yang dituduhkan, hingga ke proses pelimpahan ke Kejaksaan dan Pengadilan.
"Intinya, kita PP NTB akan melakukan pendampingan litigasi dan non litigasi. Sebab jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk, bahwa lembaga DPRD NTB sedikit-sedikit main lapor," tegas dia.
Sementara Sekwil PP NTB, Fihiruddin menyampaikan apreasiasi atas dukungan PP dalam kasus yang dihadapi.
Ia menceritakan kronologi awal kasus hingga saat ini. Menurutnya, apa yang disampaikan via pesan Wa Grup Pojok NTB adalah pertanyaan masyarakat NTB kepada wakil rakyat. Tak ada maksud menuduh dan mengada-ada.
"Saya masih berharap saya dipanggil DPRD NTB. Ayo kita duduk bersama. Kalau pertanyaan saya salah dan menyinggung mereka, dimana salahnya. Saya hanya ingin kejelasan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Fihir menduga dirinya dikriminalisasi. Namun ia menyatakan siap menjalani konsekuensi yang harus dijalaninya.
"Saya percaya takdir. Kalau Allah SWT berkehendak saya masuk, ya pasti masuk. Tapi kalau Allah SWT tidak berkehendak ya pasti tidak akan masuk" ujarnya. [eta]