Di instansi pusat, nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen.
Terdapat tes tambahan dalam bentuk tes wawancara yang diberi bobot 30 persen.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Kemudian, bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen.
Sedangkan untuk bobot nilai di instansi daerah, SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Untuk waktu pelaksanaan SKB, waktu 90 menit diberikan bagi peserta yang melamar dengan kebutuhan umum, termasuk penyandang disabilitas.
Terkecuali bagi peserta penyandang disabilitas sensorik netra menjalani tes selama 120 menit.
Keseluruhan materi, nilai bobot, serta waktu pelaksanaan ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.