Di instansi pusat, nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen.
Terdapat tes tambahan dalam bentuk tes wawancara yang diberi bobot 30 persen.
Baca Juga:
Diduga Ditabrak Truk,Tubuh Korban Warga Dairi Hancur dan Berserakan Dibadan Jalan
Kemudian, bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen.
Sedangkan untuk bobot nilai di instansi daerah, SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen.
Baca Juga:
Peserta MTQ Kafilah Kabupaten Karo Dilepas Mengikuti Pertandingan ke MTQ XL Tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Untuk waktu pelaksanaan SKB, waktu 90 menit diberikan bagi peserta yang melamar dengan kebutuhan umum, termasuk penyandang disabilitas.
Terkecuali bagi peserta penyandang disabilitas sensorik netra menjalani tes selama 120 menit.
Keseluruhan materi, nilai bobot, serta waktu pelaksanaan ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.