WahanaNews-NTB | Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dijadwalkan akan berlangsung mulai 15 November hingga 18 Desember 2021.
Para peserta yang nantinya lolos ke tahap SKB diminta untuk mempersiapkan diri.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Materi apa yang mesti diketahui dan dipelajari oleh peserta CPNS?
Berdasarkan unggahan video Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sekilas petunjuk materi yang mesti dipelajari.
"Jika kamu pelamar Jabatan Fungsional, selain menguasai kompetensi bidangmu, kamu dapat menjadikan peraturan instansi, peraturan Kementerian PANRB, dan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi. Jika kamu pelamar Jabatan Pelaksana, selain kamu menguasai kompetensi bidangmu, kamu juga dapat menjadikan peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar," jelas admin BKN dari video tersebut, Sabtu (30/10//2021).
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
"Sebagai contoh, pelamar Jabatan Pelaksana Pemeriksa Anggaran masih berkategori serumpun dengan Jabatan Fungsional di bidang anggaran, salah satunya Analis Anggaran," lanjutnya.
Untuk bobot nilainya, pelaksanaan SKB di instansi daerah berbeda dengan instansi pusat.
Seluruh pelaksanaan SKB baik itu instansi pusat maupun daerah tentunya sama menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Di instansi pusat, nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen.
Terdapat tes tambahan dalam bentuk tes wawancara yang diberi bobot 30 persen.
Kemudian, bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen.
Sedangkan untuk bobot nilai di instansi daerah, SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen.
Untuk waktu pelaksanaan SKB, waktu 90 menit diberikan bagi peserta yang melamar dengan kebutuhan umum, termasuk penyandang disabilitas.
Terkecuali bagi peserta penyandang disabilitas sensorik netra menjalani tes selama 120 menit.
Keseluruhan materi, nilai bobot, serta waktu pelaksanaan ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
"Bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau khusus waktu pelaksanaan disetarakan dengan seleksi pada kebutuhan umum," bunyi keterangan admin. [non]