MK juga menyoroti aspek-aspek formil lainnya dalam pembentukan UU Cipta Kerja, mulai dari perencanaan, penyusunan, bahkan naskah akademik UU tersebut.
Artinya, tidak sekadar memperbaiki UU Nomor 12/2011 agar ada ketentuan mengenai omnibus law.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
”Sebab, pembentukan UU Cipta Kerja itu yang menjadi fokus dari putusan MK dan diminta agar pembentukan UU itu diperbaiki,” katanya.
Dengan melihat fokus dari putusan MK mengenai perbaikan pembentukan UU Cipta Kerja, menurut Charles, pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU harus segera melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja.
Salah satu tindakan yang dapat diambil ialah dengan mengusulkan perbaikan UU Cipta Kerja itu di dalam prolegnas prioritas terdekat.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Salah satu alasan pengusulan RUU daftar kumulatif terbuka dalam prolegnas ialah adanya putusan MK.
Oleh karena itu, menurut Charles, pembentuk UU bisa segera menindaklanjuti dengan mengusulkan perbaikan UU Cipta Kerja.
Perbaikan dilakukan dengan memulai lagi dari awal tahapan penyusunan dan pembentukan UU yang baik sebagaimana diatur di dalam UU No 12/2011. [dny]