WahanaNews-NTB | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengupayakan percepatan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar tidak melebihi batas waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut rencana, perbaikan Cipta Kerja akan dilakukan tahun depan setelah disepakati masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional tahun 2022.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Tak hanya itu, UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 15/2019 juga akan kembali diperbaiki.
Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) itu diharapkan juga dapat menjadi landasan hukum bagi perbaikan UU di masa depan, termasuk dengan mengatur soal metode omnibus law.
Ketua DPR, Puan Maharani, dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021), di Jakarta, mengatakan, DPR menghormati dan siap melaksanakan putusan MK terkait terkait UU Cipta Kerja.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
”DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” kata Puan.
Tak hanya itu, menurut Puan, DPR juga akan mengupayakan agar perbaikan UU Cipta Kerja masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.
Upaya itu dilakukan untuk melaksanakan perintah MK yang memberi tenggat dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja.