Syarat Tambah Daya Listrik
Baca Juga:
Lewat PLN Mobile, Pelanggan Bisa Nikmati Promo Tambah Daya "Nyalakan Kemerdekaan"
1. Menyetujui ketentuan penempatan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) milik PLN agar petugas PLN lebih mudah melakukan pengecekan dan lebih aman.
2. Pelanggan sanggup menjaga APP dan perlengkapan yang diberikan PLN.
3. Memberikan biaya ganti rugi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan APP karena kelalaian atau kesengajaan pelanggan. Biaya ganti rugi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Masih Momen Kemerdekaan, PLN Beri Promo Diskon Tambah Daya Hanya Rp170.845
4. Membayar tagihan listrik tepat waktu.
5. Membayar tagihan listrik susulan apabila ditemukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik.
Hal ini juga berlaku apabila ada pemakaian yang tidak terukur secara penuh, biasanya karena ada ketidaknormalan pada alat ukur (bukan karena kesalahan pelanggan).