WahanaNews.co | Polda NTB telah menetapkan aktivis pemuda Fihiruddin sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dijerat pasal § 28 ayat 2 UU ITE.
Kasus itu menyedot perhatian publik, tak terkecuali aktivis, peneliti, hingga BKBH Unram.
Baca Juga:
PLN Berhasil Sambungkan Listrik dari Pulau Sumbawa ke Bajo Pulau di NTB, Warga Kini Nikmati Listrik 24 Jam!
Joko Jumadi, Direktur Badan Penyuluhan dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (BKBH), mempertanyakan penetapan tersangka, dan menyebut kasus ini terkesan sangat dipaksakan.
Terlebih lagi, Fihiruddin hanya bertanya melalui WhatsApp Group kepada Ketua DPRD NTB tentang rumor tiga oknum Anggota DPRD NTB yang ditangkap mengkonsumsi narkoba saat kunker di Jakarta.
“Kasus ini menurut saya sangat dipaksakan, seseorang yang bertanya ya sebenarnya tinggal dijawab,” kata Joko, Kamis, 29 Desember 2022.
Baca Juga:
Penuhi Kebutuhan Air Baku Kawasan Sirkuit Mandalika, PUPR Optimalkan Bendungan Pengga di NTB
Joko merasa janggal penggunaan pasal SARA yang menjerat Fihiruddin. Penyidik dinilai keliru jika menafsirkan frasa “antargolongan” pada kata SARA adalah golongan DPRD.
“Penggunaan pasal ini juga tidak pas apakah DPRD bisa dianggap sebagai antar golongan,” ujarnya.
Dia juga menilai penyidik keliru jika menafsirkan ujaran Fihiruddin mengandung informasi yang bermuatan menyebarkan kebencian.