WahanaNews.co | Polda NTB telah menetapkan aktivis pemuda Fihiruddin sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dijerat pasal § 28 ayat 2 UU ITE.
Kasus itu menyedot perhatian publik, tak terkecuali aktivis, peneliti, hingga BKBH Unram.
Baca Juga:
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB, Ibu Membantah
Joko Jumadi, Direktur Badan Penyuluhan dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (BKBH), mempertanyakan penetapan tersangka, dan menyebut kasus ini terkesan sangat dipaksakan.
Terlebih lagi, Fihiruddin hanya bertanya melalui WhatsApp Group kepada Ketua DPRD NTB tentang rumor tiga oknum Anggota DPRD NTB yang ditangkap mengkonsumsi narkoba saat kunker di Jakarta.
“Kasus ini menurut saya sangat dipaksakan, seseorang yang bertanya ya sebenarnya tinggal dijawab,” kata Joko, Kamis, 29 Desember 2022.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal di Sekotong, KPK Sebut Beromzet Rp1,08 Triliun
Joko merasa janggal penggunaan pasal SARA yang menjerat Fihiruddin. Penyidik dinilai keliru jika menafsirkan frasa “antargolongan” pada kata SARA adalah golongan DPRD.
“Penggunaan pasal ini juga tidak pas apakah DPRD bisa dianggap sebagai antar golongan,” ujarnya.
Dia juga menilai penyidik keliru jika menafsirkan ujaran Fihiruddin mengandung informasi yang bermuatan menyebarkan kebencian.
“Pertanyaan Fihir tidak juga mengandung informasi yang menyebarkan kebencian,” katanya.
Joko menilai jika polisi serampangan dalam menggunakan pasal, akan sangat berbahaya.
“Inilah bahayanya kalau hukum pidana digunakan secara serampangan. Hukum pidana seharusnya digunakan secara selektif dan hati-hati,” katanya.
Dia meminta polisi lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Terlebih lagi kondisi Polri yang saat ini tengah terpuruk, seharusnya tidak ditambah dengan membuat masalah baru yang menyita rasa keadilan bagi masyarakat.
Joko melihat banyak sekali kasus-kasus ITE di Polda NTB yang bermasalah. Seharusnya itu menjadi bahan evaluasi Polri.
“Polisi di tengah keterpurukannya saat ini harusnya melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus-kasus ITE di Polda NTB yang sering bermasalah,” katanya. [eta]