Berdasarkan fakta-fakta ini, sesuai Pasal 9 Perpol Nomor 8 Tahun 2021, maka telah diputuskan melalui gelar perkara khusus, bahwa 8 tersangka dikategorikan pecandu/penyalahguna atau korban penyalahguna.
"Seluruh tersangka telah diajukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu di BNNP NTB," ungkapnya.
Baca Juga:
Polda NTB Musnahkan Sabu-sabuHasil Sitaan 41 Kasus
8 tersangka ini selanjutnya menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma.
"Sehingga ketiga kasus tersebut dihentikan proses penyidikannya dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif dan sebutan
tersangka diubah menjadi pecandu/penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkotika," tutup Deddy.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan bahwa penerapan RJ pada 3 kasus tersebut telah melalui prosedur yang telah diatur dalam undang-undang sehingga penghentian penyidikan perkaranya dapat dilakukan.[ss]