Dengan menggandeng PPATK, semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana perjudian bakal dihukum lebih berat. Sebab, pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) bakal diterapkan.
Sementara bagi para pelaku yang saat ini sudah melarikan diri keluar negeri usai rangkaian pengungkapan kasus perjudian, Sigit menyatakan bakal merekomendasikan penerbitan pencekalan hingga red notice.
Baca Juga:
Meutya Hafid Minta Universitas HKBP Nomensen Lakukan Budaya Melawan Judi Online
"Kemudian nanti bisa kita telusuri kemudian kita tarik tentunya terhadap pelaku yang saat ini mungkin melarikan diri dan sebagainya kita keluarkan cekal dan red notice," tegas Sigit. [dny]