"Memang untuk blokir bukan kewenangan kami, namun persoalan ini akan kami dalami dengan koordinasi bersama kementerian terkait," kata Teddy.
Polda NTB beserta seluruh jajaran polres kabupaten/kota berhasil mengungkap 31 kasus perjudian dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Baca Juga:
Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati Tersangka Judi Online, PDIP Buka Suara
Dari 31 kasus perjudian, polisi menetapkan 41 orang tersangka yang terdiri atas 37 pria dan 4 wanita.
Polisi menerapkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus perjudian itu berupa telepon seluler, kalkulator digital, kartu ATM, buku tabungan, papan bola adil, karpet, bolpoin, dompet, tas, kertas rekap nomor totol gelap (togel), kartu domino, dan meja bola adil (boladil).
Baca Juga:
Gulung Judi Online, DPR Usul TNI Ikut Terlibat
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo janji bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut aliran dana para sindikat perjudian.
Langkah ini guna memastikan ada tidaknya keterkaitan anggotanya di lingkaran gelap judi.
"Kerja sama dengan PPATK melakukan tracing terhadap rekening-rekening yang ada, semuanya nanti akan kita dapatkan setelah dapat laporan dari PPATK," ujar Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Rabu, 24 Agustus.