"Kami putuskan untuk mengungkapkan kebenaran, siapa yang meng-upload ini, siapa yang membuat ini, dan menyebarkan ini, apakah foto dan video itu editan, rekayasa atau asli, makanya perlu ada pelaporan," pungkas Pitra.
Sebelumnya Adapun Pitra Romadoni melaporkan akun media sosial terduga penyebar video itu ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Januari 2022.
Baca Juga:
Soal Polisi Tangkap Istri yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali Buka Suara
Laporan itu dengan nomor LP/B/100.1/2002/SPKT/RESORT JAKPUS/PMJ.
Pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentan Pornografi. Pasal 6 dan 8 Undang-Undang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE. [uu ite]