WahanaNews-NTB | Penyebar video syur mirip Nagita Slavina dengan durasi 61 detik telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI).
Ketua Umum KPI Pitra Romadoni mengaku sudah diperiksa atas laporannya.
Baca Juga:
Soal Polisi Tangkap Istri yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali Buka Suara
Dalam pemanggilan itu, Pitra mengaku mendapat 14 pertanyaan dari penyidik. Salah satunya adalah pertanyaan kapan video itu mulai viral.
"Saya selaku pelapor dimintai keterangan di Krismsus Polres Jakpus terkait video 61 detik yang telah beredar di platform media sosial dan media elektronik. Pertanyaan-pertanyaannya singkat seputar video tersebut, sejak kapan mulai viralnya begitu," ujar Pitra Romadoni di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Pitra mengakui jika ia mengetahui video itu sejak 13 Januari 2022 lalu. Selain itu ia pun menyebutkan jika tindakan yang dilakukan sang pelaku sungguh jahat.
Baca Juga:
Video Viral di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB adalah Hoaks, Kapolres Puncak Jaya akan Jerat Pelakunya UU ITE
"Kita baru mengetahui video tersebut pada 13 januari 2022, setelah kita flashback pada 7 januari sudah beredar, jadi orang yang membuat dan menyebarkan video 61 detik itu adalah orang jahat. Kenapa saya bilang orang jahat, karena dengan dia mengupload dan menyebarkan video tersebut banyak orang yang tersakiti baik dari masyarakat dan orang yang dikaitkan dalam video tersebut," paparnya.
Namun disinggung akun media sosial yang menyebarkan video syur itu, Pitra enggan mengungkapkan akun tersebut. Namun dia berharap agar polisi dapat menemukan.
"Nanti biar Kasatreskrim aja. Biar polisi yg menjawab, Itu jadi kewenangan pihak kepolisian, saya tidak bisa menjawab terlalu dini karena itu bukanlah ranah kita. Ranah kita hari ini kita menemukan bukti pornografi, kita meminta polisi untuk diproses dan pelaku ini kami minta agar ditangkap secepatnya, karena ini jahat banget," ungkapnya.
"Kami putuskan untuk mengungkapkan kebenaran, siapa yang meng-upload ini, siapa yang membuat ini, dan menyebarkan ini, apakah foto dan video itu editan, rekayasa atau asli, makanya perlu ada pelaporan," pungkas Pitra.
Sebelumnya Adapun Pitra Romadoni melaporkan akun media sosial terduga penyebar video itu ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Januari 2022.
Laporan itu dengan nomor LP/B/100.1/2002/SPKT/RESORT JAKPUS/PMJ.
Pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentan Pornografi. Pasal 6 dan 8 Undang-Undang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE. [uu ite]