Pasang PLTS Atap Ada Sistem Kuota, Ini Tujuannya
NTB.WahanaNews.co — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah memegang indikasi kuota awal kapasitas pasang pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap.
Baca Juga:
Pegang Indikasi Kuota Awal Pasang, Kementerian ESDM dan PLN Antisipasi Masuknya Daya Listrik Intermiten dari PLTS Atap
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, kementeriannya tengah mengkaji keandalan sistem dan subsistem PLN menyusul potensi masuknya daya listrik intermiten dari PLTS atap.
“Indikasi angkanya sudah ada kita mengetahui bahwa keandalan sistem ini kalau dimasukan dengan sifatnya intermiten ada juga bayu, angin, kemudian PLTS juga kita pisahkan ground mounted dan atap,” kata Jisman saat sosalisasi Permen PLTS Atap di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Selepas beleid revisi PLTS atap diteken akhir Januari 2024 lalu, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTLU) bersama dengan Kementerian ESDM mesti merumuskan kuota paling lambat 3 bulan sejak peraturan menteri (Permen) anyar itu diundangkan.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Siap Bangun 187 MWp PLTS Atap
Aturan anyar soal PLTS atap itu tertuang dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
Jisman mengatakan, kementeriannya masih mengkaji ihwal kemungkinan gabungan atau sebagian daya setrum dari sejumlah pembangkit energi baru terbarukan (EBT) tersebut.
Dengan demikian, kata dia, isu soal intermiten kelistrikan bisa diatasi nantinya. Di sisi lain, dia meminta PLN untuk dapat meningkatkan fleksibilitas sistem dan subsistem selepas adopsi besar-besaran PLTS atap nantinya.
“Atas perintah Pak Menteri juga kepada PLN baik itu menggunakan smart grid atau membangun pembangkit-pembangkit yang sifatnya fast response seperti PLTA dengan dam,” kata dia.