NTB.WAHANANEWS.CO - Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo-Gibran menyambut positif berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah untuk mendorong investasi dan pertumbuhan sektor pariwisata di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dukungan tersebut mencakup pemberian insentif tax holiday bagi investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika serta fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditujukan untuk memperkuat daya saing sektor pariwisata di daerah tersebut.
Baca Juga:
Warganet Sempat Curiga, Kini Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN
Ketua Umum MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, mengatakan kebijakan fiskal yang diarahkan untuk memperkuat investasi dan industri pariwisata merupakan langkah strategis dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperluas pemerataan pembangunan nasional.
"NTB memiliki modal besar untuk menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia. Ketika pemerintah memberikan insentif yang kompetitif bagi investor, maka peluang terciptanya lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penguatan ekonomi daerah akan semakin besar," kata Tohom, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, keberadaan KEK Mandalika telah membuktikan bahwa kawasan berbasis pariwisata dapat menjadi motor penggerak investasi yang mampu menarik minat pelaku usaha dari berbagai sektor, mulai dari perhotelan, transportasi, kuliner, hingga industri pendukung lainnya.
Baca Juga:
Pernah Ingatkan Soal Mafia Titik Dapur MBG, Sony Sanjaya Kini Tersandung Kasus Korupsi
Tohom menilai fasilitas tax holiday hingga 100 persen menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif di tengah persaingan global yang semakin ketat dalam memperebutkan arus modal internasional.
"Investor selalu melihat kepastian regulasi, kemudahan berusaha, dan insentif yang kompetitif. Kombinasi ketiga faktor tersebut saat ini mulai terlihat semakin kuat di NTB, khususnya melalui pengembangan KEK Mandalika," ujarnya.
Ia juga melihat pemberian fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi sektor pariwisata sebagai kebijakan yang memberikan dampak langsung kepada pekerja dan pelaku usaha.
"Daya beli masyarakat akan meningkat karena pekerja menerima penghasilan yang lebih optimal. Pada saat yang sama, pelaku usaha memperoleh ruang yang lebih besar untuk memperkuat produktivitas dan kualitas layanan kepada wisatawan," katanya.
Tohom berpandangan bahwa keberhasilan pembangunan sektor pariwisata tidak hanya ditentukan oleh keindahan destinasi, tetapi juga oleh dukungan kebijakan fiskal, infrastruktur, konektivitas, serta kualitas sumber daya manusia yang mampu menciptakan pengalaman terbaik bagi wisatawan.
Tohom yang juga Ketua Umum Aglomerasi Watch ini mengatakan bahwa pengalaman pembangunan kawasan-kawasan ekonomi baru seperti Mandalika dapat menjadi referensi penting bagi pengembangan berbagai kawasan strategis lainnya di Indonesia, termasuk dalam penguatan konsep aglomerasi ekonomi yang terintegrasi.
"Ketika investasi, pariwisata, infrastruktur, dan pelayanan publik tumbuh dalam satu ekosistem yang saling mendukung, maka efek penggandanya akan jauh lebih besar dibandingkan pembangunan yang berjalan sendiri-sendiri. Inilah model pembangunan yang perlu terus diperluas ke berbagai daerah," ujarnya.
Menurut Tohom, arah kebijakan pemerintah saat ini menunjukkan upaya membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Ia berharap para pelaku usaha dan investor dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.
Sasarannya, agar investasi yang masuk tidak hanya meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghasilkan manfaat jangka panjang berupa penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan daya saing daerah.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan investasi dan sektor pariwisata di NTB melalui berbagai fasilitas perpajakan.
Salah satu instrumen yang menjadi daya tarik investasi adalah KEK Mandalika yang menawarkan fasilitas tax holiday hingga 100 persen bagi investor yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi sejumlah sektor usaha pariwisata yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]