WahanaNews-NTB | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa secara maraton terhadap para saksi dalam kasus dugaan asusila seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) asal Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, berinisial SS (50).
"Sampai Jumat (22/7) kemarin, sudah ada tujuh saksi yang diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Sabtu.
Baca Juga:
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tunadaksa NTB Bertambah Jadi 15 Orang
Kombes Pol. Arman mengatakan bahwa korban dugaan asusila yang merupakan anak kandung SS masuk dalam sejumlah nama-nama saksi yang telah menjalani pemeriksaan.
"Jadi, saksi-saksi yang baru diperiksa ini yang mengetahui dan punya hubungan," ujarnya.
Untuk terduga pelaku, Arman menuturkan bahwa pihaknya belum meminta keterangan mengingat yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Baca Juga:
Anggota DPD RI AWK Bali Dilaporkan ke Polisi Terkait Ucapan Kontroversial SARA
Terkait dengan informasi yang menyebutkan pelapor kasus dugaan asusila ini telah mencabut laporan, dia menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengganggu penyidikan.
"Proses hukum tetap jalan. Pelapor yang menarik keterangan juga akan dijadikan saksi pada penyidikan," ucap dia.
Untuk hasil visum korban, Arman mengatakan bahwa pihaknya belum menerima dari pihak rumah sakit, dalam hal ini Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali.