“Walaupun Sirekap ini katakanlah alat bantu dan bukan hasil resmi, tapi data rekapitulasinya akan diambil dari Sirekap. Jadi, kalau data Sirekap-nya tidak benar, proses rekapitulasinya takutnya tidak benar. Jadi, datanya harus benar, Sirekap-nya harus akurat,” kata Khoirunnisa.
Terkait adanya usulan dari publik agar Sirekap diaudit, Khoirunnisa menilai itu adalah usulan yang baik agar bisa mengetahui apakah aplikasi tersebut sudah berjalan dengan benar atau belum.
Baca Juga:
DPR Ultimatum KPU: Perbaiki Sirekap Sekarang atau Batal Digunakan di Pilkada 2024
"Audit itu sebaiknya dilakukan secara independen, jadi bukan KPU sendiri yang mengaudit, melainkan pihak independen,” ujarnya.
Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Baca Juga:
Uji Coba Sirekap Kedua Nasional untuk Pilkada 2024 Digelar KPU Fakfak
Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.
KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di tps dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
[Redaktur: Frans Dhena]