NTB.WahanaNews.co| Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan bahwa tidak perlu menutup aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) karena aplikasi tersebut merupakan alat bantu yang berguna bagi masyarakat dalam memantau jalannya proses pemilihan umum.
Komentar ini sebagai respons terhadap pertanyaan dari awak media yang melaporkan adanya usulan dari masyarakat untuk menutup Sirekap.
Baca Juga:
DPR Ultimatum KPU: Perbaiki Sirekap Sekarang atau Batal Digunakan di Pilkada 2024
“Sirekap jangan ditutup karena proses penghitungan, ‘kan, lama, 35 hari untuk nasional. Dengan Sirekap itu, walaupun dia alat bantu, tapi publik bisa dapat gambaran dan juga bisa menjadi alat publikasi,” kata Khoirunnisa, melansir Antara, Minggu (18/2/2024).
Saat ini, sedang banyak informasi yang beredar di media sosial X terkait dugaan peningkatan harga (mark-up) pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Terdapat perbedaan data antara hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan data yang terdapat di Sirekap.
Baca Juga:
Uji Coba Sirekap Kedua Nasional untuk Pilkada 2024 Digelar KPU Fakfak
Pihak yang memberikan informasi tersebut menyatakan bahwa masalah-masalah terkait dapat teridentifikasi melalui Sirekap, dan jika aplikasi ini ditutup, masyarakat akan kehilangan sarana untuk memantau jalannya Pemilu 2024.
“Kalau Sirekap ditutup, kita tidak punya lagi alat kontrolnya, meskipun ada banyak inisiatif, misalnya ada Kawalpemilu, Jagasuara, dan sebagainya. Mereka memang punya relawan, tapi tidak bisa men-cover ribuan TPS,” ujarnya.
Agar sistem tersebut bisa berjalan baik, ia menyarankan agar KPU secara responsif segera memperbaiki yang salah dan memastikan bahwa formulir C1 terunggah dalam sistem serta bisa diakses oleh masyarakat.
“Walaupun Sirekap ini katakanlah alat bantu dan bukan hasil resmi, tapi data rekapitulasinya akan diambil dari Sirekap. Jadi, kalau data Sirekap-nya tidak benar, proses rekapitulasinya takutnya tidak benar. Jadi, datanya harus benar, Sirekap-nya harus akurat,” kata Khoirunnisa.
Terkait adanya usulan dari publik agar Sirekap diaudit, Khoirunnisa menilai itu adalah usulan yang baik agar bisa mengetahui apakah aplikasi tersebut sudah berjalan dengan benar atau belum.
"Audit itu sebaiknya dilakukan secara independen, jadi bukan KPU sendiri yang mengaudit, melainkan pihak independen,” ujarnya.
Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.
KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di tps dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
[Redaktur: Frans Dhena]