Samsul Widodo, Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDTT, menyatakan bahwa dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan desa bebas sampah.
"Kami mendorong desa wisata agar bisa menjadi desa bebas sampah," ujarnya.
Baca Juga:
Ilegal, TPA di Pasar Caringin Bandung Disegel KLH
Sejak 2005 hingga 2025, total dana desa yang telah dikucurkan mencapai Rp600 triliun, dengan alokasi Rp71 triliun per tahun untuk 75.265 desa.
KLH dan Kementerian Desa PDTT sedang menyusun pedoman pengembangan desa bebas sampah, yang ditargetkan rampung tahun ini. Pedoman ini akan menjadi acuan bagi desa-desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berorientasi pada pengelolaan sampah berkelanjutan.
Ditempat yang sama, Bupati Lombok Utara, Djohan Sjamsu, mengapresiasi upaya pemerintah pusat dalam mengatasi masalah sampah melalui aksi Desa Bebas Sampah.
Baca Juga:
KLH Siapkan Regulasi Teknis untuk Kewajiban Pengelola Kawasan dalam Pengelolaan Sampah
"Sebagai daerah dengan potensi wisata alam yang besar, Lombok Utara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kebersihan dan kelestarian alam," katanya.
Pemerintah Lombok Utara berkomitmen mengimplementasikan aksi ini di seluruh wilayahnya, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat melalui bank sampah dan pemanfaatan sampah menjadi barang bernilai ekonomi.
Aksi Desa Bebas Sampah diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dinilai krusial untuk menciptakan budaya peduli lingkungan yang membawa manfaat jangka panjang.