NTB.WahanaNews.co-Lombok Utara| Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), meluncurkan inisiatif Desa Bebas sampah sebagai solusi atraktif untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan berkelanjutan.
Inisiatif ini diluncurkan dalam rangka mengatasi tantangan besar yang dihadapi Pemerintah dalam pengelolaan sampah.
Baca Juga:
Ilegal, TPA di Pasar Caringin Bandung Disegel KLH
Dari data yang diperoleh, saat ini Indonesia dengan jumlah sampah yang dihasilkan mencapai 56,63 juta ton setiap tahun. Dampak buruknya pun beragam, mulai dari pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan ekosistem, hingga pencemaran air tanah.
Dilansir dari KBRN, Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa desa memegang peran strategis dalam mengatasi persoalan sampah.
"Kalau desanya bersih, pasti rumah-rumahnya bersih. Jika ini bisa dilakukan di seluruh Indonesia, maka sangat membantu untuk mewujudkan Indonesia bersih sampah," ujarnya saat menghadiri aksi Desa Bebas Sampah di Desa Malaka, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga:
KLH Siapkan Regulasi Teknis untuk Kewajiban Pengelola Kawasan dalam Pengelolaan Sampah
Vivien juga mengingatkan tragedi longsoran gunung sampah di TPA Leuwi Gajah, Cimahi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2005, yang menewaskan 155 orang. Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan sampah yang baik, yang kemudian diperingati setiap tahun melalui Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN)
Desa dianggap sebagai tempat awal produksi sampah, terutama sampah organik dari rumah tangga, pertanian, dan peternakan. Dengan memulai pengelolaan sampah dari desa, volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) dapat dikurangi secara signifikan. KLH mencatat, Indonesia menghasilkan 56 juta ton sampah setiap tahun, sehingga aksi Desa Bebas Sampah diharapkan dapat menciptakan lingkungan desa yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Aksi Desa Bebas Sampah di Lombok Utara merupakan hasil kolaborasi antara KLH, Kementerian Desa PDTT, dan pemerintah daerah. Kegiatan ini meliputi pengukuhan kader sampah, penyerahan alat komposter, dan pembentukan bank sampah induk. Selain itu, Kementerian Desa PDTT juga menyerahkan rumah singgah sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat.