- Pelajar melakukan pendaftaran mandiri di halaman KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id Atau mengakses aplikasi KIP Kuliah Mobile
- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif
Baca Juga:
Sebanyak 3,1 Juta Siswa Penerima PIP Tak Terdata di DTKS
- Sistem akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapat KIP Kuliah
- Jika validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang digunakan saat pendaftaran
- Buka email, daftarkan kode akses
Baca Juga:
Korupsi Kartu Indonesia Pintar, Kejati Sumut Tahan Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti: SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, atau mandiri
- Menyelesaikan ujian masuk sesuai pilihan pada tahapan sebelumnya
- Sistem akan melakukan sinkronisasi, calon penerima KIP yang dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi dapat melakukan verifikasi ulang di sistem