Selain istri TNI, lanjutnya, ada juga guru honorer non-K2 yang ikut tes dengan nilai 477.
Guru honorer non-K2 ini mendapatkan afirmasi usia dengan keterangan X-PM.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Betapa terkejutnya istri TNI ini begitu hasil sanggah PPPK Guru Tahap I diumumkan, karena statusnya berubah dan dinyatakan tidak lulus.
Yang aneh, kata Rudhi, guru honorer peserta seleksi yang nilainya 477, atau di bawah nilai istri TNI, malah dinyatakan lulus.
Bikin kaget lagi, karena ada keterangan kelulusan yang bersangkutan mendapatkan afirmasi sebagai honorer K2, sehingga nilainya menjadi 527.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Guru honorer di bawah istri TNI ini berubah dari 477 menjadi 527 dengan afirmasi usia 35 tahun ke atas dan honorer K2. Dan di keterangan hasil sanggah menjadi X-P1/L," terangnya.
Tidak terima dengan keputusan Panselnas tersebut, istri TNI itu kemudian mencari data tentang peserta yang dinyatakan lulus tersebut.
Dimulai dengan mengecek data honorer K2.