WahanaNews-NTB | Pengumuman hasil sanggah PPPK Guru 2021 tahap I mengundang reaksi dari kalangan honorer.
Pasalnya, ada sejumlah kasus yang terjadi diduga akibat manipulasi data.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Sekretaris Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Rudhi, menyebut, ada sejumlah kasus terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Penyebabnya, karena data guru honorer, baik di Dapodik maupun database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak update.
"Sejak diumumkan 29 Oktober, sudah masuk beberapa kasus ke PHK2I. Salah satunya kasus yang menimpa istri seorang anggota TNI," ungkap Rudhi kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Awal mula kasus ini terjadi, saat istri TNI yang tercatat sebagai guru honorer non-K2 di Kabupaten Subang dinyatakan lulus prasanggah hasil seleksi PPPK Guru Tahap I.
Istri TNI ini lulus karena di lingkungan sekolahnya tidak ada satu pun guru yang berstatus honorer K2.
"Istri TNI ini mendapatkan nilai 514 dengan keterangan X-P3/L, yang artinya lulus murni," ucap Rudhi.