WahanaNews.co | Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Nusa Tenggara Barat (NTB) dipastikan akan mengajukan penangguhan penahanan M. Fihiruddin.
Menurut Ketua BPPH MPW Pemuda Pancasila NTB, H Salman, pada dasarnya Pemuda Pancasila mengehedaki win win solution. karenanya, pihaknya segera melakukan penangguhan penahanan.
Baca Juga:
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB, Ibu Membantah
“Tentunya kami menghargai prosedur hukum oleh pihak kepolisian. Dan setelah kita ajukan surat permohonan penangguhan penahanan, sesuai instruksi organisasi, tetap akan mengawal kasus ini,” tuturnya.
Langkah yang diambil ini kata Salman, sudah direstui oleh Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Nasional, Sebab Pemuda Pancasila adalah organisasi komando.
“Jika penangguhan penahanan ditolak, kita akan ajukan Praperadilan. Langkah konkret Praperadilan, kita dari Pemuda pancasila NTB akan berikan suatu jaminan nanti, karena kita adalah organisasi profesional,” tegasnya.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal di Sekotong, KPK Sebut Beromzet Rp1,08 Triliun
Dalam kasus yang dialami M Fihiruddin selaku Sekwil MPW Pemuda Pancasila NTB, pihaknya akan berusaha mampu menjadi mediator.
“Tapi ketika nanti tidak mampu mencapai jalur perdamaian atau harapan kami, baru kami lapor ke MPN. Kami harap MPN Pusat juganantinya bisa turun,” harapnya.
“Saat ini Pemuda Pancasila bukan aksi tangan, melainkan tapi aksi otak. Kami akan terus melakukan proses sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.