Regional Jawa Bagian Barat : 14 SPBU
Regional Jawa Bagian Tengah : 26 SPBU
Baca Juga:
Taman Baca Inklusi STPL Bekasi: Ruang Literasi Ramah Anak dan Disabilitas
Regional Jawa Timur, Bali & Nusa Tenggara : 6
Regional Kalimantan : 12
Regional Sulawesi : 6
Baca Juga:
Wisatawan di Monas Jadi Korban Parkir Liar, Ban Mobil Kempis Usai Bayar Jukir
Regional Papua Maluku : 7
"91 SPBU yang ditindak ini merupakan SPBU yang sudah terbukti melakukan pelanggaran sampai dengan Oktober 2021. Saat ini tindakan yang kami ambil adalah penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual Solar Subsidi sesuai harga keekonomiannya. Pertamina akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan aparat serta seluruh stakeholder dalam melakukan pemantauan di lapangan. Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang nakal," tambah Irto.