Regional Jawa Bagian Barat : 14 SPBU
Regional Jawa Bagian Tengah : 26 SPBU
Baca Juga:
Kemenag Pastikan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Segera Cair
Regional Jawa Timur, Bali & Nusa Tenggara : 6
Regional Kalimantan : 12
Regional Sulawesi : 6
Baca Juga:
TNI Yonkomposit Gardapati Imbau Warga Natuna Mengungsi Saat Latihan Tembak Peluru Ledak
Regional Papua Maluku : 7
"91 SPBU yang ditindak ini merupakan SPBU yang sudah terbukti melakukan pelanggaran sampai dengan Oktober 2021. Saat ini tindakan yang kami ambil adalah penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual Solar Subsidi sesuai harga keekonomiannya. Pertamina akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan aparat serta seluruh stakeholder dalam melakukan pemantauan di lapangan. Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang nakal," tambah Irto.