WahanaNews NTB | Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menindak tegas 91 lembaga penyalur atau SPBU di seluruh Indonesia, karena melakukan penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting menjelaskan penindakan ini adalah bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah Pemerintah dalam menyalurkan Solar Subsidi secara tepat sasaran.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Alasan penindakannya beragam, antara lain adalah penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi Perpres 191/2014, pengisian Solar Subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter. Sanksi diberikan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik," jelas Irto.
SPBU yang ditindak adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Regional Sumatera Bagian Utara : 8 SPBU
Regional Sumatera Bagian Selatan : 12 SPBU