WahanaNews NTB | Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menindak tegas 91 lembaga penyalur atau SPBU di seluruh Indonesia, karena melakukan penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting menjelaskan penindakan ini adalah bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah Pemerintah dalam menyalurkan Solar Subsidi secara tepat sasaran.
Baca Juga:
Pertumbuhan Ekonomi Didukung Sektor Perawatan Diri, Menko Airlangga Apresiasi Peran Anak Muda
"Alasan penindakannya beragam, antara lain adalah penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi Perpres 191/2014, pengisian Solar Subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter. Sanksi diberikan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik," jelas Irto.
SPBU yang ditindak adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Fase Kedua Rencana Gaza Siap Dijalankan, Trump Soroti Pelanggaran Gencatan Senjata Israel
Regional Sumatera Bagian Utara : 8 SPBU
Regional Sumatera Bagian Selatan : 12 SPBU