Ali menyebut tanah rumah Wanda tersebut secara hukum milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.
Menurutnya, Japto tercatat sebagai pemilik sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Kita dari NasDem sudah coba untuk mencari tahu sebenarnya apa dasar Wanda mengklaim itu. Yang kami pahami lokasi rumah yang sedang diributkan Wanda ini secara hukum punya Japto, pemilik sertifikat sah yang diakui BPN. Di sisi lain, Wanda tidak punya atas hak atas tanah tersebut," kata Ali, dikutip Sabtu (19/11).
Ali menegaskan NasDem tak akan melakukan pembelaan secara membabi buta terhadap kader yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Di sisi lain, ia juga sudah mengonfirmasi masalah ini kepada Japto.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
"Saya sudah coba kroscek pengakuan Wanda. Saya konfirmasi ke Japto, ini tidak ujug-ujug, sudah melalui tahapan sangat panjang," ujarnya.
"Japto pemilik sertifikat HGB di lokasi tersebut sudah melakukan tahapan somasi kemudian tidak dapat respons, kemudian Japto minta perlindungan hukum ke Pemkot Jakpus," kata Ali menambahkan.
Ali menyebut Pemkot Jakarta Pusat juga telah mempertemukan kedua belah pihak.