"Belum ada konfirmasi, jadi Dewas enggak tahu apakah yang bersangkutan hadir atau tidak. Semua anggota Dewas menjadi majelis etik," tuturnya.
Untuk diketahui, Dewas KPK telah mengantongi keterangan dari para saksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.
Baca Juga:
Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK Serahkan Proses Pemilihan ke DPR
Dewas kemudian memutuskan melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton ajang balap MotoGP dengan terlapor Lili Pintauli ke sidang etik.
Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina.
Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK. [dny]