WahanaNews-Mandalika | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan pada Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arifudin.
Arifudin dinyatakan bersalah lantaran melakukan nikah siri tanpa izin pengadilan.
Baca Juga:
DKPP Periksa Ketua serta Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Sorong Terkait Caleg Jadi Ketua KPPS
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Arifuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Dompu sejak Putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Alfitra Salamm membacakan amar putusan perkara nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022 yang dikutip dari laman dkpp.go.id, Rabu (24/8/2022).
Arifudin merupakan Teradu dalam perkara nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022 yang diadukan oleh Didik Hermawan Luhulima.
Baca Juga:
Besok 27 Juni, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kabupaten Sorong
Sidang tersebut diadakan secara tertutup karena berkaitan dengan dugaan asusila pada 4 Agustus 2022.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Arifudin telah melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (4) huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur larangan bagi Penyelenggara Pemilu melakukan pernikahan siri.
Pokok aduan perkara nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022 sendiri memang mendalilkan bahwa Arifudin telah melakukan hubungan tidak pantas di luar pernikahan dengan seorang perempuan yang merupakan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Dompu periode 2020-2021.