Untuk itu, OJK juga secara proaktif mendorong pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disusun oleh Lembaga Jasa Keuangan yang dimaksud.
Diantaranya adalah dengan meminta pemilik atau pemegang kontrol untuk memenuhi komitmen pemenuhan kebutuhan permodalan dan menerapkan upaya-upaya perbaikan tingkat kesehatan yang dapat mengatasi permasalahan pada lembaga keuangan tersebut.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
"Jika upaya penyehatan dinilai tidak akan berhasil, untuk kepentingan perlindungan konsumen, maka OJK mengambil tindakan tegas dari Lembaga Jasa Keuangan tersebut sesuai ketentuan ketentuan yang berlaku," jelas OJK.
Kelima, dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian atau lembaga lain.
Selain itu, aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI).
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Pada bulan September, telah dilakukan penindakan terhadap 105 pinjaman online ilegal dan 18 entitas investasi ilegal.
Terakhir, OJK terus menjalin komunikasi dengan asosiasi dan kepedulian dari pemangku kepentingan terkait untuk memastikan penerapan peraturan tersebut secara efektif.
"Hal ini sebagai penerapan Peraturan OJK 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di industri fintech P2P lending," terang OJK. [dny]