WahanaNews-Mandalika | Berbagai kebijakan diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen.
Dalam mendukung stabilitas sistem keuangan, OJK menyadari pentingnya perlindungan konsumen yang efektif.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Melansir dari akun twitter resmi OJK @ojkindonesia, ada enam langkah dalam memperkuat perlindungan konsumen.
Pertama, OJK melakukan pengoptimalan peran kantor OJK di daerah dalam menangani dan mengoptimalkan Internal Dispute Resolution (IDR).
Selain itu, OJK melakukan kolaborasi terkait penanganan pengaduan konsumen dan memperkuat fungsi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Selanjutnya yang kedua, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 14/ SEOJK.07/2022 tentang Tata Cara Evaluasi dan Penyusunan Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan pada 9 September 2022.
Ketiga, untuk meningkatkan efektifitas laporan penilaian lembaga keuangan sesuai dengan Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, OJK akan memberikan relaksasi batas waktu pelaporan hingga akhir Oktober 2022.
"Kemudian yang keempat, OJK terus mendorong percepatan penanganan lembaga jasa keuangan yang sedang dalam perhatian atau pemantauan khusus," tulis OJK dikutip pada Senin (24/10).