Komisi juga dikembalikan lagi ke mitra usaha dan pelanggan antara lain dalam bentuk pengembangan platform secara berkelanjutan, peningkatan pelayanan, subsidi biaya pengantaran pemesanan dan beragam manfaat seperti program promosi yang digelar secara rutin.
Baik Grab dan Gojek menanggapi petisi yang muncul di Change.org pada empat pekan lalu.
Baca Juga:
Begini Penjelasan Kenapa Sopir Taksi Online Harus Punya Asuransi
Petisi yang dimulai oleh Aloysius Efraim itu menggugat pemberlakuan komisi food platform/marketplace online yang cukup besar, yaitu 20 persen per transaksi dari price list.
Petisi online itu berjudul: Selamatkan UMKM dengan Batasi Komisi Food Platform Online Maksimum 3 Persen.
Hingga berita ini ditayangkan, tercatat 7.242 orang yan menandatangi daftar absen.
Baca Juga:
Grab Indonesia Tegaskan Komitmen untuk Berikan Perlindungan Kepada Konsumen
Sementara itu, Asosiasi Industri UMKM Indonesia (AKUMANDIRI) meminta pemerintah bisa melindungi UMKM dengan menetapkan aturan batas komisi yang diberlakukan pengusaha marketplace online atau food platform.
Sebab, komisi yang diterapkan oleh layanan seperti GoFood dan Grab Food itu dinilai memberatkan UMKM.
Ketua Umum AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny, mengatakan, semestinya marketplace online/food platform harus bijak dalam menerapkan batas komisi terhadap produk merchant.