Sementara itu, VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek, Rosel Lavina, menilai skema komisi merupakan hal yang lazim diberlakukan untuk kegiatan transaksi di platform penyedia jasa online atau marketplace, pesan-antar makanan, e-commerce, hingga aplikasi penyedia travel online.
Gojek, kata Rosel, menerapkan komisi standar layanan pesan-antar makanan sebesar 20 persen + Rp 1.000.
Baca Juga:
Begini Penjelasan Kenapa Sopir Taksi Online Harus Punya Asuransi
Besaran komisi yang diterapkan berkisar dari terendah 20 persen sampai dengan 36 persen.
"Skema komisi standar GoFood sebesar 20 persen + Rp 1.000 merupakan opsi paket komisi yang ditawarkan kepada mitra usaha," ucap Rosel, Rabu (11/5/2022).
Mitra usaha yang berminat memperluas akses pasarnya melalui GoFood, kata Rosel, bisa secara opsional memilih paket komisi lainnya sesuai kebutuhan dan skala usahanya masing-masing.
Baca Juga:
Grab Indonesia Tegaskan Komitmen untuk Berikan Perlindungan Kepada Konsumen
Artinya, besaran komisi yang ditetapkan tidak bersifat mandatory atau sesuai pilihan dari mitra usaha.
Selain itu, paket komisi standar yang berlaku di wilayah Jabodetabek dan luar Jabodetabek berbeda.
Ia mencontohkan, di Jabodetabek, paket komisi standar yang berlaku yakni 20 persen + Rp 1.000, sedangkan di luar Jabodetabek lebih kecil yakni 20 persen + Rp 800.