2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'
Baca Juga:
Respons Dinamika Global, Bank Indonesia Tunjuk Pimpinan Baru di 2 Satuan Kerja
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
Baca Juga:
Keterangan Eks Kadep Komunikasi BI soal Program Sosial Didalami KPK
7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.