2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'
Baca Juga:
QRIS Menjadi Alat Transaksi Tunggal, Melanggar Regulasi dan Hak Konsumen
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
Baca Juga:
BI Angkat Suara Soal Dugaan Pembobolan Uang Nasabah Rp800 Miliar via BI-FAST
7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.