Dia menegaskan, jika nantinya dokumen-dokumen yang diserahkan warga yang mengklaim lahan di tanah KEK Mandalika terbukti, maka secara hukum dan hak pihak PT ITDC harus membayar.
Sebaliknya pula jika terbukti sudah terbayar, maka lahan tersebut milik negara.
Baca Juga:
Pemkab Lombok Tengah NTB Mengusulkan Pembangunan Kantor Imigrasi
"Kalau memang bukti kepemilikan tidak ada, kita anggap itu tanah milik negara," tegas Syamsuddin.
Ia menuturkan bahwa tidak ada niat untuk memperlambat atau tidak melakukan proses verifikasi.
Namun pada dasarnya, pemerintah dan PT ITDC telah berupaya maksimal menuntaskan persoalan lahan di Mandalika.
Baca Juga:
Banyak KEK Baru, Elemen Buruh Apresiasi Langkah Cepat Airlangga Hartarto
"Kita belum melibatkan satgas lahan. Termasuk dari ATR/BPN kita belum libatkan dalam rapat koordinasi ini. Nanti akan diundang semuanya," kata Syamsuddin. [dny]