WahanaNews-Mandalika | Sengketa lahan yang masih terus berlangsung antara warga dengan pihak pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah dari Kemenko Polhukam RI Syamsudin mengungkapkan, rapat digelar terkait sengketa lahan yang masih berlangsung antara warga dengan PT ITDC di lahan KEK Mandalika seluas 1.035 hektar.
Baca Juga:
Pemkab Lombok Tengah NTB Mengusulkan Pembangunan Kantor Imigrasi
"Isunya ada sekitar 400 hektar yang belum dibayar, dari pengakuan warga Kuta yang mengklaim lahannya. Tapi saya kira tidak sampai ratusan hektar, puluhan hektarlah," kata Syamsuddin di temui awak media usai rapat.
Kementerian Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenpolhukam) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (2/6/2022).
Dari hasil pertemuan itu, terungkap pengakuan bahwa ada kasus lahan yang belum dibayar oleh PT ITDC sebagai pengelola KEK Mandalika.
Baca Juga:
Banyak KEK Baru, Elemen Buruh Apresiasi Langkah Cepat Airlangga Hartarto
"Kebanyakan sudah dibayar dan ada yang dibayar separuh, ada juga yang tidak dibayar sama sekali," kata Syamsuddin.
Syamsuddin mengungkapkan, tindak lanjut dokumen-dokumen kedua belah pihak antara warga dan PT ITDC akan dilengkapi pada pertemuan selanjutnya.
"Belum kita lakukan pemetaan. Setelah semua dokumen-dokumen itu (warga dan ITDC) lengkap, besok pada pertemuan selanjutnya akan kita verifikasi kembali," kata Syamsuddin.